POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 6
BAB 3 — SUMBER PENDANAAN
(1) LPEI wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling tinggi 20 (dua puluh) kali. (2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dan surat berharga yang diterbitkan terhadap Ekuitas.
