POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 49
BAB 7 — BMPP
(1) Ketentuan BMPP tidak berlaku untuk: a. Pembiayaan yang dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK; b. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, SBI, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; c. Pembiayaan yang dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
d. Pembiayaan yang dijamin dengan:
- agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau emas; atau
- agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, pemerintah negara donor, atau lembaga keuangan multilateral; e. Pembiayaan kepada peminjam yang dijamin oleh:
- bank berperingkat sampai dengan 200 Banker’s Almanac; atau
- Export Credit Agency (ECA) yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade). (2) Pemerintah negara donor dan/atau lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade). (3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan; b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); c. jangka waktu pemblokiran paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan atau penempatan dana; dan d. memiliki pengikatan hukum yang kuat (legally enforceable). (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang berlaku; b. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
c. harus dapat dicairkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian; dan d. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Pembiayaan.
