POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 27
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
LPEI wajib memiliki rasio piutang Pembiayaan terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
