POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 25
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) LPEI wajib memiliki nilai Pembiayaan baru kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah sebesar 5% (lima persen) dari total Pembiayaan. (2) Ketentuan mengenai Pembiayaan baru kepada debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk posisi tiap akhir
tahun buku dan untuk pertama kalinya berlaku untuk posisi akhir tahun 2016. (3) Laporan realisasi Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke OJK secara bulanan bersamaan dengan penyampaian laporan bulanan.
