POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk...
Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Nama Dana Investasi Multi Aset wajib menggambarkan: a. nama Manajer Investasi; dan b. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah. (2) Nama Dana Investasi Multi Aset dilarang: a. sama dengan nama Dana Investasi Multi Aset lain; b. mengandung ungkapan mengenai kepastian atau janji atas imbal hasil, ketiadaan risiko investasi;
c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi Dana Investasi Multi Aset.
