Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Manajer Investasi dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset melalui kerja sama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan gateway sepanjang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum. (2) Kegiatan penjualan yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada calon Pemodal dapat dilakukan baik melalui pertemuan langsung, surat, dan/atau media elektronik. (3) Kegiatan penjualan Unit Pernyertaan Dana Investasi Multi Aset wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan Manajer Investasi sebagai pengelola Dana Investasi Multi Aset. (4) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. identitas masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk memberikan informasi data pemegang Unit
Penyertaan Dana Investasi Multi Aset kepada Manajer Investasi yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan Dana Investasi Multi Aset; d. komisi yang diterima Agen Penjual Efek Reksa Dana dan biaya yang menjadi beban Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi; e. tata cara pencantuman informasi dan data tentang identitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian dalam dokumen yang terkait dengan pemesanan penjualan atau pembelian kembali Dana Investasi Multi Aset oleh pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset; f. tata cara pembayaran dan penyerahan dana terkait penjualan dan pembelian kembali Dana Investasi Multi Aset; g. jangka waktu kontrak keagenan; h. penunjukan lembaga peradilan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor Pasar Modal, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para pihak; dan i. ketentuan pengakhiran kontrak.
