POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 91
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 untuk posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2016 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disampaikan kepada para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan diunggah pada laman (homepage) BPR sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) sejak posisi laporan akhir bulan Desember tahun 2017. (3) Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 mulai diterapkan untuk penyampaian laporan posisi 31 Desember tahun 2017.
