POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 90
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 13 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1)mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
