Pasal 88
BAB 12 — SANKSI
(1) BPR yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan. (2) BPR yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dansanksi kewajiban membayarberupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) BPR yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4)sampai dengan periode penyampaian laporan berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,sanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dan penurunan tingkat kesehatan BPR. (4) BPR yang menyampaikan laporansebagaimana diatur dalam Pasal 76 yang dinilai tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dansanksi kewajiban membayar berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta; a. penurunan tingkat kesehatan BPR;dan/atau b. pencantuman dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah BPR diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPR tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
