Pasal 60
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 bertugas dan bertanggung jawab untuk: a. membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit; b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen; c. mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaikidan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
