POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 59
BAB 5 — FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN
(1) BPR yang memiliki modal inti sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap fungsi operasional. (2) BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit internyang independen terhadap fungsi operasional.
