POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 36
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Pengambilan keputusan rapatDewan Komisaris dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik. (4) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
