Pasal 35
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. (2) Agenda rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mengenai: a. rencana bisnis BPR; b. isu-isu strategis BPR; c. evaluasi/penetapan kebijakan strategis; dan/atau d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPR.
(3) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung atau dilakukan dengan menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (4) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda penetapan rencana bisnis BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf apaling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.
