POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 22
BAB 2 — DIREKSI
Dalam rangka penerapan Tata Kelola,anggota Direksi wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya pada BPR yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR.
