Pasal 21
BAB 2 — DIREKSI
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan dalam rapat Direksi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal29 ayat (4). (2) Pengambilan keputusan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (4) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam pengambilan keputusan rapat dengan suara terbanyaksebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
