POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 14
BAB 2 — DIREKSI
Dalam rangka mendukung terselenggaranya Tata Kelola, Direksi wajib memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya: a. pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan b. penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
