POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 13
BAB 2 — DIREKSI
(1) Dalam rangka melaksanakan Tata Kelolasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: a. Direksi pada BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentukpaling sedikit:
- Satuan Kerja Audit Intern;
- Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan 3) Satuan Kerja Kepatuhan. b. Direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
- Fungsi audit intern;
- Fungsi manajemen risiko; dan 3) Fungsi kepatuhan. (2) Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR.
