Pasal 99
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usaha berdasarkan permintaan sendiri wajib mengajukan permohonan persetujuan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan c. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban. (3) Untuk memperoleh persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri tercantum dalam Lampiran pada tabel 33 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan Perusahaan untuk memastikan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan pencabutan izin usaha paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (7) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri kepada Perusahaan yang bersangkutan. (10) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
