POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 98
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Perusahaan. (2) Ketentuan mengenai mekanisme kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (3) Dalam hal pemberesan harta Perusahaan yang dinyatakan pailit telah dilakukan dan kepailitan Perusahaan berakhir, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan.
