POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 80
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan: a. yang menerima Penggabungan; atau b. hasil Peleburan, wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi melampirkan dengan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 26 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
