POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 79
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan yang telah diberikan.
