Pasal 77
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. tidak mengurangi dan merugikan hak Nasabah; c. kondisi keuangan Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut harus memenuhi persyaratan ketentuan Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan d. tidak menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang berbentuk badan hukum sama dan memiliki prinsip penyelenggaraan usaha yang sama. (4) Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel 25
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan.
