POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 76
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Perusahaan dapat melakukan: a. Penggabungan; atau b. Peleburan.
BAB 9 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Perusahaan dapat melakukan: a. Penggabungan; atau b. Peleburan.