Pasal 73
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan anggaran dasar tertentu meliputi: a. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; b. nama Perusahaan; c. tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan; dan/atau d. status Perusahaan tertutup menjadi Perusahaan terbuka atau sebaliknya,
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak persetujuan atau diterimanya surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan anggaran dasar tertentu tercantum dalam Lampiran pada tabel 23 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
