Pasal 72
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi atau kabupaten/kota, Perusahaan dapat MENETAPKAN pilihan untuk: a. melakukan peningkatan lingkup wilayah usaha; atau b. memilih salah satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai lingkup wilayah usaha. (2) Perusahaan wajib MENETAPKAN pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya pemekaran wilayah. (3) Ketentuan mengenai: a. persyaratan peningkatan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3); dan b. persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Perusahaan yang MENETAPKAN untuk memilih salah satu wilayah provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran sebagai lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pelaporan penetapan lingkup wilayah usaha hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan penetapan lingkup wilayah usaha hasil pemekaran tercantum dalam Lampiran pada tabel 22 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Berdasarkan pelaporan penetapan lingkup wilayah usaha hasil pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha yang baru.
