Pasal 65
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), harus diajukan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel 18 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya PSP baru, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP. (3) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP.
