POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 64
BAB 8 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN DAN PENGAMBILALIHAN, PERUBAHAN LINGKUP WILAYAH USAHA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERTENTU, DAN PERUBAHAN
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan akan melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai Modal Disetor sesuai dengan lingkup wilayah usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Perusahaan yang akan melakukan perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan berasal dari hasil warisan, dikecualikan dari kewajiban penyesuaian Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
