Pasal 61
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Calon tenaga kerja asing yang akan menduduki jabatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsi sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris. (2) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penggunaan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Permohonan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
