Pasal 60
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, wajib: a. menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Perusahaan; dan b. menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing. (2) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan. (3) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
