POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 49
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang. (2) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang harus memenuhi persyaratan: a. telah mencantumkan rencana pembukaan Kantor Cabang dalam rencana bisnis; b. memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2; c. memiliki kecukupan sumber daya manusia; d. memiliki tempat penyimpanan Benda Jaminan; dan e. tidak sedang dikenai pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu.
