POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 48
BAB 6 — KANTOR PUSAT DAN KANTOR CABANG
Perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan Kantor Cabang sebagai berikut: a. nama dan/atau logo Perusahaan; b. nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. hari dan jam operasional; dan d. tingkat bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi.
