POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 249
BAB 27 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5913), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
