POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 248
BAB 27 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 5913), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
