POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 238
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait rasio pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
