Pasal 237
BAB 26 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban untuk terdaftar sebagai anggota Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi Asosiasi yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Asosiasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Ketentuan mengenai kewajiban Asosiasi untuk memiliki fungsi komite etik dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
