Pasal 227
BAB 24 — PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Perusahaan wajib menyimpan dokumen cetak atas dokumen perizinan, persetujuan, dan pelaporan yang telah disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan verifikasi dan/atau validasi atas kebenaran dan kewajaran dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) yang telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (3) Perusahaan wajib menyediakan dokumen cetak permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) yang telah disampaikan oleh Perusahaan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan pada saat pelaksanaan verifikasi dan/atau validasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
