Pasal 226
BAB 24 — PENYAMPAIAN PERMOHONAN PERIZINAN, PERSETUJUAN, DAN PELAPORAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 46 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 72 ayat (5), Pasal 73 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 77 ayat (4), Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (2), Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 91 ayat (2), Pasal 99 ayat (3), Pasal 101 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), Pasal 111 ayat (4), Pasal 139 ayat (2), Pasal 140 ayat (3), Pasal 165 ayat (2), Pasal 189 ayat (2), dan/atau Pasal 214 ayat (3) disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dengan penyampaian permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen cetak. (3) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan setiap dokumen yang disampaikan secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan merupakan dokumen sesuai dengan dokumen aslinya. (4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan dalam bentuk data elektronik melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
