Pasal 221
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
(1) Perusahaan dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf c, jangka waktu status pengawasan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu Perusahaan dengan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status pengawasan Perusahaan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan. (4) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
