POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 220
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
Penetapan Perusahaan dalam status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf c, jika: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) atau ayat (2) berakhir dan Perusahaan masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218; b. Tingkat Kesehatan Perusahaan ditetapkan pada Peringkat Komposit 5 (lima); c. memenuhi parameter kuantitatif yang terdiri atas:
- rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih kecil dari 0% (nol persen); dan/atau
- rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen); dan/atau d. memenuhi kriteria selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang berdampak pada kelangsungan usaha Perusahaan dan/atau merugikan kepentingan Nasabah/masyarakat secara signifikan.
