POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 218
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
Penetapan Perusahaan dalam status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (2) huruf b, jika: a. Tingkat Kesehatan Perusahaan ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat); dan/atau b. memenuhi parameter kuantitatif yang terdiri atas:
- rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (dua puluh lima persen); dan/atau
- rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto lebih besar 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).
