POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 217
BAB 23 — PENGAWASAN DAN PENETAPAN STATUS PENGAWASAN
(1) Status pengawasan Perusahaan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Status pengawasan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan normal; b. pengawasan intensif; atau c. pengawasan khusus. (3) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas faktor: a. Peringkat Komposit; dan/atau b. parameter kuantitatif. (4) Penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan kondisi Perusahaan yang didasarkan atas faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
