POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 212
BAB 21 — STRATEGI ANTIFRAUD
(1) Perusahaan menyusun dan menerapkan strategi antifraud secara efektif. (2) Penyusunan dan penerapan strategi antifraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan.
