POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 211
BAB 20 — PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
(1) Perusahaan menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
