POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 209
BAB 19 — PELAPORAN BERKALA
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1), Perusahaan wajib menyampaikan laporan sewaktu-waktu jika diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
