POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 208
BAB 19 — PELAPORAN BERKALA
(1) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (1) huruf b wajib mengungkapkan hal audit utama kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan pengungkapan hal audit utama dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika: a. ketentuan peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan yang dipilih sebagai hal audit utama ke publik; dan/atau b. dalam kondisi memiliki konsekuensi merugikan kepentingan publik yang melebihi dari manfaatnya.
