Pasal 181
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1), ayat (6), Pasal 176 ayat (1), ayat (2), Pasal 177 ayat (1), ayat (3), Pasal 179 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 180 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
