POJK
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 180
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sesuai standar akuntansi keuangan. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan yang tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
