Pasal 153
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Seluruh perjanjian antara Perusahaan dan Nasabah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk: a. Surat Bukti Gadai; b. perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; dan c. perjanjian penitipan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. nomor dan tanggal perjanjian; c. jenis kegiatan usaha; d. benda yang dijaminkan; e. nilai taksiran benda yang dijaminkan; f. jumlah Pinjaman; g. jangka waktu Pinjaman; h. tingkat bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi; i. denda keterlambatan; j. pembebanan Benda Jaminan fidusia secara jelas, apabila pemberian Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; k. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; l. ketentuan pemberian peringatan dalam hal Nasabah wanprestasi; m. ketentuan eksekusi atau penjualan Benda Jaminan dalam hal Nasabah wanprestasi; n. biaya eksekusi atau penjualan Benda Jaminan; o. ketentuan mengenai mekanisme pelunasan Pinjaman dan pengembalian Uang Kelebihan dari
hasil penjualan Benda Jaminan atau klaim asuransi; p. jangka waktu perjanjian mitigasi risiko dalam hal Perusahaan melakukan mitigasi risiko dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (3), apabila pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; q. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan r. ketentuan mengenai keadaan kahar.
