Pasal 152
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan mitigasi risiko pemberian Pinjaman.
(2) Mitigasi risiko pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. melakukan analisis risiko pemberian Pinjaman yang diajukan oleh Nasabah; b. melakukan verifikasi identitas Nasabah dan keaslian dokumen; dan c. melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas Benda Jaminan, jika Perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas Benda Jaminan. (3) Bagi Perusahaan yang melakukan pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, Perusahaan dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan: a. mengalihkan risiko Pinjaman melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. mengalihkan risiko atas benda yang menjadi agunan melalui mekanisme asuransi.
