Pasal 123
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dilakukan setelah Neraca Sementara Likuidasi disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Neraca Sementara Likuidasi belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan, pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pencairan aset tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan harga pasar wajar. (4) Pencairan aset dan/atau penagihan piutang dilakukan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan rencana dan cara yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c dan d.
